Jakarta, Klikanggaran.com-- Kejagung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020. Senin (20/09/21).
Adapun saksi yang diperiksa Kejagung yaitu WW selaku Mantan Direktur Pemasaran PT AMU. Ia telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama.
Pemeriksaan saksi oleh Kejagung dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Untuk diketahui informasi yang dihimpun, terkait dugaan korupsi PT Askrindo, pihak Kejagung telah memeriksa pemimpin kepala cabang (kacab) dan staf keuangan dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Askrindo Mitra Utama (AMU).
Baca Juga: Hasil Pertemuan Nonformal di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri: Muktamar Harus Tahun Ini Juga!
Leonard Ebenezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, tiga terperiksa tersebut yakni LH, FP, dan AFM.
Ketiga orang itu diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). LH, diperiksa selaku kepala cabang utama PT Askrindo.
Sedangkan FP dan AFM adalah kepala divisi keuangan PT Askrindo cabang Lampung. Materi pemeriksaan terhadap ketiganya terkait dengan pengelolaan keuangan dan penerimaan uang operasional yang terindikasi korupsi.
LH diperiksa terkait pengelolaan keuangan. Sedangkan FP, dan AFM diperiksa terkait dengan penerimaan biaya operasional PT AMU perwakilan Lampung, ke beberapa orang di Askrindo.
Baca Juga: Wagub DKI Yakini, Anies Baswedan Tidak Terlibat dalam Kasus Lahan di Munjul
Dugaan korupsi di PT AMU dan PT Askrindo adalah penyidikan baru yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sejak Juni 2021. PT AMU adalah anak perusahaan PT Askrindo. Penyidikan tersebut, sebelumnya dalam penanganan Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah sebelum pindah tugas.*
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk mensharekan kepada teman-teman Anda, terima kasih.