Palembang, Klikanggaran.Com-Satuan Reskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria yang diduga pelaku penipuan kasus penjualan masker hingga Rp 305 juta.
Tersangka bernama Rizky Prayoga (24) warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Sukadamai, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sumatera Selatan.
Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengaku sebagai pegawai honorer Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tetapi setelah dilakukan pengecekkan, ternyata tersangka bukan pegawai honorer BPK, tetapi pegawai sebuah perusahaan swasta.
Baca Juga: Kapolda Jatim: Operasi Patuh Semeru 2021 Menyasar yang Tidak Patuh Prokes
Tersangka berharap, dengan mengaku sebagai pegawai BPK, agar penyidk merasa kasihan, sehingga hukuman yang akan diterimanya menjadi lebih ringan.
“Terkait penipuan ini, saya tidak sama sekali mengaku sebagai pegawai BPK, Cuma waktu diperiksa polisi saya mengaku sebagai pegawai honorer BPK. Biar dikasihani” ujar Rizky.
Pengakuan tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.
“Pelaku mengaku sebagai pegawai honorer BPK Pusat di hadapan penyidik. Tujuannya untuk mendapatkan keringan atas perkara yang menjeratnya dalam kasus jual beli masker,"Ujar Kompol Troi Wahyudi.
Baca Juga: Bagaimana Mendidik Anak agar Berkarakter Islami ? Inilah Tips-nya menurut Dekan FAI UMP
Kasus yang menjerat tersangka bermula saat dirinya menawarkan masker bermerek dengan harga Rp300 ribu per kotak kepada M. Hasanain.
Korban yang sudah mengenal tersangka, kemudian memesan 2 ribu kotak masker dengan mentrasfer uang Rp60 juta pada pertengahan 2020.
Kepada korban, pelaku yang sudah menerima uang, berjanji akan mengirim segera masker ke Palembang dalam tempo waktu sekitar dua minggu.