Jakarta, Klikanggaran.com - Kemacetan yang terjadi di kawasan puncak telah menjadi masalah yang mengemuka dalam tiga pekan terakhir. Demikian disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan meninjau penerapan kebijakan ganjil genap bersama dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Simpang Gadog, Puncak, Jawa Barat, Sabtu, 18 September 2021.
Menhub menyampaikan, penerapan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan. Selain juga untuk menekan penyebaran Covid-19.
Sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 s.d Minggu pukul 18.00.
Baca Juga: Banjir Lagi, Karena Pemeliharaan Sistem Drainase Pemprov DKI Jakarta Terkendala Masalah Sampah
Menhub mengatakan, akan segera dikeluarkan Peraturan Menhub terkait kebijakan ganjil genap di kawasan wisata. Penerapannya tidak hanya di Puncak, tapi juga di kawasan wisata lainnya di Indonesia selama penerapan PPKM.
"Saya sampaikan kepada Pak Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, supaya puncak itu tidak hanya berita macet saja, bagaimana ini bisa jadi tidak macet lagi. Kami mohon kepada Polri untuk mengawal apa yang menjadi kebijakan dari Inmendagri maupun Peraturan dari Kemenhub. Dan, saya minta Pemda juga koperatif menindaklanjuti kebijakan ini," tutur Menhub.
Baca Juga: Pusat Data Pemkab Batang Hari Belum Memenuhi SNI, Seperti Ini Kondisinya
Menhub juga meminta kepada Korlantas, Pemda, Ditjen Perhubungan Darat, dan BPTJ untuk berkoordinasi untuk menjalankan kebijakan ganjil genap ini dengan baik.
Seperti diketahui, puncak adalah salah satu daerah yang menjadi favorit mayarakat di sekitar Jabodetabek untuk menghabiskan waktu berlibur juga banyak tempat-tempat wisata di sekitarnya. Kondisi inilah yang menyebabkan arus lalu lintas menuju puncak selalu padat pada tiap akhir pekan dan hari libur.
Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap, Langkah Lain Menekan Penyebaran Covid
Semenjak kebijakan ganjil genap diberlakukan, hari ini, Minggu pagi tanggal 19 September 2021, mulai terlihat berkurangnya arus lalu lintas menuju puncak. Jalur tol menuju puncak sudah terlihat tidak sepadat biasanya di hari Minggu.*
Jika menurut Anda, teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Baca Juga: Candi Borobudur Uji Coba Terima Kunjungan Wisatawan. Apa Saja Syaratnya?