Ganjil Genap di DKI Diberlakukan, Polda Metro Jaya: Belum Ada Sanksi Pelanggar

photo author
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:31 WIB
images (37)
images (37)


Jakarta,Klikanggaran.com - Hari pertama pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta diwarnai protes seorang anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PSI. Anggota DPRD tersebut dan pelanggar lainnya belum kena tilang atau kewajiban membayar denda.


Setelah selama berbulan-bulan ditiadakan, Kamis (12-8) ini ganjil genap kembali berlaku di wilayah DKI Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkapkan ganjil genap ini masih bersifat ujicoba dan akan digelar hingga 16 Agustus.


Hari pertama pemberlakuan ganjil genap, polisi yang bertugas di lapangan memutar balik beberapa kendaraan. Salah satunya ditumpangi Anggota DPRD DKI Fraksi PSI, Viani Limardi. Pada awalnya Viani diizinkan melintas oleh petugas Dishub setelah dia menyebut sebagai anggota DPRD DKI, namun dia kemudian terkena sekat ganjil genap polisi yang berada 10 meter dari penjagaan petugas Dishub. Di momen itulah terjadi perdebatan.


"Selama ini mobil saya boleh lho," tegas Viani.


"Tidak boleh karena ganjil-genap. Kalau sekarang pakai surat tugas, boleh, sekarang sudah tidak berlaku," jawab polisi.


Viani kemudian bertanya balik pada polisi yang berjaga.


"Oke, saya sekarang tanya Bapak, saya kalau mau ke Penjaringan sekarang lewat mana?" tanya Viani.


"Masuk tol, kalau lewat sini tidak boleh, kecuali kalau besok," sahut polisi.


"Sekarang lewat mana?" tanya Viani lagi dengan nada meninggi.


"Lewat Rasuna Said lurus," ucap polisi.


"Di situ tidak dijaga lagi?" kata Viani yang kembali bertanya.


"Yang tidak boleh Sudirman-Thamrin, Gatot Subroto," papar polisi.


Polda Metro Jaya mengungkapkan belum menjatuhkan sanksi tilang atau denda pada pengendara yang kedapatan melanggar kebijakan ganjil genap.


Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purbomo Yogo, Kamis (12-8-2021), menjelaskan alasan mengapa para pelanggar ganjil genap belum mendapatkan surat cinta tilang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X