peristiwa

Banjir Itu, Karena Penanganan Banjir di Pemprov DKI Jakarta Belum Mengacu pada Perencanaan yang Jelas?

Sabtu, 18 September 2021 | 18:32 WIB
Pemprov DKI Jakarta tidak menyusun roadmap atas skenario pengendalian banjir (Dok.klikanggaran.com/KR)

Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, WJEMP DKI 3-9 mengidentifikasi 78 area banjir dengan pendekatan kelurahan di Pemprov DKI Jakarta yang telah ditindaklanjuti ke dalam Detailed Engineering Design (DED) untuk 26 area dan Preliminary Design (PD) untuk 52 area.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dalam implementasi penanganan pengendalian banjir, Pemprov DKI Jakarta tidak menggunakan output dari studi WJEMP maupun JICA. Padahal studi JICA maupun WJEMP yang mengacu kepada Nedeco 1973 telah membangun sebuah sistem drainase yang dirancang melalui suatu simulasi modeling.

Tujuannya adalah untuk menghasilkan skenario untuk dijalankan di dalam pengendalian banjir di Pemprov DKI Jakarta, sehingga program pengendalian banjir yang dilaksanakan bersifat komprehensif/terpadu dan tidak reaktif.

Baca Juga: Dilihat dari Laporan Bank Indonesia, Permintaan Kredit Kendaraan Bermotor Meningkat Bulan Ini

Tidak digunakannya hasil WJEMP dalam penanganan banjir di Pemprov DKI Jakarta diperkuat dengan penjelasan Kepala Dinas SDA. Kepala Dinas SDA menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Bahwa penyelesaian terhadap 78 lokasi genangan di dalam WJEMP DKI 3-9 tidak selalu dilaksanakan berdasarkan implementasi desain yang ada dalam studi tersebut, namun menyesuaikan kondisi di lapangan pada saat penanganan dilaksanakan (reaktif).

b. Pemprov DKI Jakarta tidak menyusun roadmap atas skenario pengendalian banjir yang dibuat dalam WJEMP DKI 3-9 sehingga pencapaian target penyelesaian lokasi genangan di dalam WJEMP tersebut tidak terukur dengan jelas.

Baca Juga: Tim Koordinasi SPBE Pemkab Batang Hari Belum Dibentuk, Padahal Ini Penting

Berdasarkan hasil diskusi dengan Kepala Bidang Pengendalian Banjir Dinas SDA pada 6 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penanganan area genangan yang ditetapkan dalam WJEMP DKI 3-9.

Hal tersebut dikarenakan WJEMP DKI 3-9 tidak menjadi acuan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan lokasi genangan, sehingga Pemprov DKI Jakarta tidak dapat melakukan perbaikan atas kekurangan-kekurangan implementasi WJEMP DKI 3-9 yang berdampak pada tidak terselesaikannya area genangan banjir yang diidentifikasi dalam studi tersebut.

Kondisi tersebut mengakibatkan perencanaan dan pelaksanaan program pengendalian banjir tidak terarah dan efektif dalam menangani banjir dan genangan di DKI Jakarta.*

Baca Juga: Pandemi dan Korupsi, Dua Wabah Besar yang Sangat Berbahaya

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Tags

Terkini