Jakarta, Klikanggaran.com – Sebagaimana diketahui, untuk mewujudkan tujuan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari memerlukan rencana strategis sebagai acuan dalam pengembangan dan percepatan penerapan SPBE.
Hal tersebut di atas bertujuan untuk mewujudkan peningkatan tata pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Batang Hari.
Hasil pemeriksaan oleh BPK RI atas rencana strategis Pemkab Batang Hari dalam penguatan tata kelola SPBE menunjukkan, Pemkab Batang Hari belum mencantumkan rencana strategis untuk pengembangan dan percepatan penerapan SPBE dalam RPJMD dan Renstra Dinas Kominfo.
Baca Juga: Terbelit Masalah Harga Jagung dan Telur, Peternak Ayam Petelur Ini pun Menghadap Jokowi
Pemkab Batanghari menetapkan RPJMD berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017. RPJMD tersebut belum mencantumkan renstra dalam pengembangan dan percepatan penerapan SPBE.
Berdasarkan RPJMD tersebut, Dinas Kominfo Pemkab Batang Hari kemudian menyusun Rencana Strategis Perubahan Dinas Kominfo Tahun 2016-2021 pada tahun 2018.
Permasalahan tersebut mengakibatkan RPJMD Tahun 2016-2021 Pemkab Batang Hari belum dapat dijadikan pedoman dalam menyusun Arsitektur SPBE Daerah dan Peta Rencana SPBE Daerah.
Menanggapi permasalahan tersebut:
a. Kepala Dinas Kominfo menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK;
b. Bupati Batang Hari menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari agar menyusun renstra pengembangan dan percepatan penerapan SPBE yang dicantumkan dalam RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Batang Hari.*
Baca Juga: Bupati Banyumas: IT Jadi Faktor Akselerasi untuk Mengembangkan Pendidikan
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.