Batanghari,Klikanggaran.com - Keabsahan Pelantikan 131 Pejabat Eslon II, III, IV Pemerintah Kabupaten Batanghari oleh Bupati Batanghari tanggal 08 Januari 2020 lalu, bertempat di ruang pola Kantor Bupati Batanghari, masih dipertanyakan oleh banyak kalangan. Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Republik Indonesia Nomor 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan kepala daerah (Pilkada ) serentak tahun 2020 pada Bab III poin ke 7 mengenai penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.
Dalam SE Mendagri tersebut, disebutkan berdasarkan ketentuan pada lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, bahwa penetapan pasangan calon pada tanggal 8 Juli 2020, sehingga terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020 sampai dengan akhir masa jabatan, dilarang melakukan penggantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Terkait dengan persoalan ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, Mula P Rambe, mengakui bahwa pelantikan itu dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2020, namun pihaknya baru menerima Surat Edaran Mendagri setelah tanggal 21 Januari 2020.
"Untuk itu, kita telah melalui koordinasi dan konsultasi dengan Menteri. Kami telah melakukan koordinasi dan konsultasi secara langsung dengan pihak kementerian, namun sampai saat ini kita masih menunggu keputusannya," kata Rambe, di ruang kerjanya, Senin (2-3).
Penulis: Anuza