Lebih lanjut, Zudan juga menuturkan bahwa aplikasi PedulLindungi bisa dibuka oleh siapa pun.
Akibatnya, dia menyarankan aplikasi itu perlu dua faktor untuk autentifikasi.
"Jadi tidak hanya dengan NIK saja. Bisa dengan biometrik atau menggunakan tanda tangan digital," kata Zudan.