peristiwa-ibu-kota

NIK Jokowi Bocor, Dirjen Dukcapil: Ada Sanksi Pidana Jika Memanfaatkan Data Orang Lain

Jumat, 3 September 2021 | 15:31 WIB
Ilustrasi: Entri Data (Pixabay/fancycrave1)

Lebih lanjut, Zudan juga menuturkan bahwa aplikasi PedulLindungi bisa dibuka oleh siapa pun.

Akibatnya, dia menyarankan aplikasi itu perlu dua faktor untuk autentifikasi.

"Jadi tidak hanya dengan NIK saja. Bisa dengan biometrik atau menggunakan tanda tangan digital," kata Zudan.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini