peristiwa-ibu-kota

NIK Jokowi Bocor, Dirjen Dukcapil: Ada Sanksi Pidana Jika Memanfaatkan Data Orang Lain

Jumat, 3 September 2021 | 15:31 WIB
Ilustrasi: Entri Data (Pixabay/fancycrave1)

Jakarta, Klikanggaran-- Netizen dihebohkan dengan bocornya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo, alias Jokowi.

Informasi tersebut menampilkan NIK Jokowi secara lengkap sebanyak 16 digit angka. Selain itu, ditempilkan juga secara rinci informasi pribadi Jokowi.

Informasi jokowi yang ditampilkan tersebut ternyata berasal dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Data yang diperoleh dari kebocoran NIK itu kemudian dipakai oleh warganet untuk melakukan pengecekan kartu vaksin Covid-19 milik Jokowi di aplikasi PeduliLindungi.

Penngecekan tersebut menemukan kartu vaksin dosis pertama, kartu vaksin dosis kedua, dan form sertifikat vaksin dosis ketiga.

Baca Juga: Hebat, Indonesia Jadi Anggota Dewan Pos Dunia. Apa Keuntungannya?

Hasil pengecekan ini diunggah di Twitter dan mendapat respons luas dari warganet lainnya.

Ternyata, ada ketentuan pidana terkait pemanfaatan data orang lain.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh meminta masyarakat tidak melakukan hal itu.

Pasalnya, ada ketentuan sanksi pidana saat seseorang menggunakan data orang lain dengan tujuan memdapatkan informasi dari orang lain tersebut.

"Ini bukan (soal) kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (2/9/2021).

Menurut Zudan, ketentuan pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Baca Juga: Masjid Ahmadiyah Dirusak, Alissa Wahid: Syariat siapa yang mengajarkan boleh merusak bangunan orang lain?

Pasal 94 UU Adminduk tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Halaman:

Tags

Terkini