peristiwa-ibu-kota

Dugaan Suap, Bupati Probolinggo dan Suaminya bersama 20 Orang Lainnya Jadi Tersangka. 5 orang ditahan

Selasa, 31 Agustus 2021 | 07:18 WIB
Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan Bupati Purbolinggo (Twitter/@KPK_RI)


KLIKANGGARAN- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana, dan suaminya Hasan Aminuddin, anggota DPR dari Partai NasDem, dan 20 lainnya menjadi tersangka dugaan kasus suap seleksi jabatan.

Jumlah keseluruhan tersangka dari kasus itu adalah 22 orang, demikian disampaikan Wakil Ketua KPK.


Wakli Ketua KPK Alexander Mawarta dalam keterangannya kepada wartawan Selasa 31 Agustus mengatakan, dari 22 orang tersangka itu, 18 orang merupakan pemberi suap, yang umumnya akan menduduki posisi kepala desa.


Empat orang tersangka lainnya adalah penerima dugaan suap yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana; Hasan Aminuddin, suami Puput sekaligus anggota DPR dari Partai NasDem; Doddy Kurniawan, Camat Krejegan; dan Muhammad Ridwan, Camat Paiton.

Baca Juga: Perum Perhutani Kelebihan Menerima Biaya Penggantian Pelaksanaan IPK Tol Cisumdawu Sebesar Rp 848 Juta


Alexander Marwata menambahkan, para calon kepala desa yang menjadi tersangka itu, harus membayar Rp 20 juta agar bisa mengisi posisi yang kosong.

Uang suap itu diduga diserahkan kepada Hasan Aminuddin, suami bupati melalui Doddy dan Ridwan.

Baca Juga: Perum Perhutani Berpotensi Salah Hitung Volume Inventarisasi pada Areal IPPKH Ruas Tol Cisumdawu dan Japek II


Tidak semua tersangka langsung ditahan KPK.

Baru lima tersangka yang ditahan KPK yakni Bupati Probolinggo dan suaminya, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.


“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

 



 

Tags

Terkini