"Tetap pengesahan Kaffah sebagai Wakil Bupati disahkan oleh Mendagri sebagai kepanjangan tangan Presiden,"ujar Pengamat Politik Sumsel Fatkurohman, S Sos menanggapi putusan PTUN terkait penetapan tersebut pada Transformasinews.com, Jum'at, 5 Mei 2023.
Dengan demikian, menurut Direktur Wilayah Sumsel Public Trust Institute itu, keputusan tetap ada di Mendagri terkait putusan gugatan tersebut.
"Secara politik pemerintahan, Bupati dan Wakil Bupati secara sah bisa diberhentikan oleh Mendagri sebagai perpanjangan tangan presiden. Artinya saat ini nasib Kaffah tergantung Mendagri," katanya.