(KLIKANGGARAN) — Komisi II DPR RI menyoroti rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan meminta Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, memberi kepastian yang lebih jelas terkait jumlah ASN yang akan dipindahkan.
Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Senayan pada Selasa (25/11/2025), Basuki memaparkan perkembangan terbaru pembangunan IKN serta tahapan pemindahan ASN sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Basuki menjelaskan bahwa IKN ditetapkan sebagai “kota politik” mulai 2028, sehingga percepatan pembangunan kawasan inti dan relokasi ASN perlu dilakukan segera.
KIPP Ditargetkan Rampung 2025–2028
Menurut Basuki, Presiden telah meminta percepatan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) untuk menyelesaikan seluruh ekosistem yudikatif dan legislatif.
"Pembangunan KIPP IKN tahun 2025-2028 ini khususnya untuk menyelesaikan komposisi atau ekosistem yudikatif dan legislatif," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa target pembangunan telah disusun untuk memastikan kesiapan fasilitas.
Relokasi ASN Sudah Dimulai
Basuki menyampaikan bahwa pemindahan ASN mulai berjalan bertahap.
"Mulai pemindahan ASN ke IKN mencapai 1.700 sampai 4.100 orang yang dimulai pada tahun 2025 ini dan kami sudah siapkan semua prasarana perkantoran maupun huniannya," ujarnya.
DPR Baratkan Kepastian Kuota ASN