Pengamat Nilai Pembentukan Badan Otorita IKN Langgar Konstitusi, Soroti Perampasan Aset hingga Klaim Dana Investor

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:07 WIB
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN.  ((Instagram/ikn_id))
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN. ((Instagram/ikn_id))

 

(KLIKANGGARAN) – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyampaikan kritik tajam terhadap proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang dinilai melanggar konstitusi sejak awal.

Ia menilai persoalan tersebut muncul akibat pembentukan badan otorita sebagai pihak yang mengelola wilayah tersebut.

“Di Indonesia, pemerintah daerah hanya mengenal provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak ada yang namanya badan otorita,” ucap Anthony Budiawan dikutip dari siaran podcast bersama Bambang Widjojanto pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Baca Juga: Gibran Hadiri Acara Mancing saat Peringati Sumpah Pemuda, Roy Suryo Soroti Biaya hingga Level Kegiatan

“Pemerintah daerah ini yang memiliki tanah, bumi, dan air, bukan otorita. Otorita itu sebagai pengelola administrasi,” imbuhnya.

Badan Otorita Tidak Diakui Pemerintahan Daerah

Anthony menekankan bahwa karena tidak termasuk dalam struktur pemerintahan daerah, maka pembiayaan badan otorita menjadi tidak sah. Ia juga menyoroti pengambilalihan lahan untuk pembangunan IKN.

“Kenapa Badan Otorita bisa dikasihkan dari 256 ribu hektare diambil dari dua kabupaten kalau nggak salah itu diserahkan kepada Badan Otorita? Seperti kita ketahui, bahwa pembentukan pemerintahan daerah hanya bisa dilakukan melalui pemekaran,” jelasnya.

Baca Juga: Diprotes Kepala Daerah soal Akurasi Data, Menkeu Purbaya Tegaskan Kemenkeu Sudah Lakukan Pengecekan Berulang dan Jaga Kredibilitas Negara

“Tidak boleh tiba-tiba ada satu pemerintah daerah yang mengambil dari daerah lain, di sini pelanggaran waktu pembentukan tidak melalui DPRD tanah yang diambil,” lanjutnya.

Dia menyebut bahwa jika IKN mendapatkan kekhususan pemerintahan, seharusnya tetap berbentuk provinsi, bukan badan otorita.

Anthony kemudian memberikan contoh struktur khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Ini kekhususan-kekhususan tapi dia bentuknya provinsi, tetap gubernur,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X