Perubahan penting lainnya adalah perluasan objek praperadilan.
KUHAP lama: menguji sah/tidaknya penangkapan dan penahanan.
KUHAP baru: mencakup seluruh upaya paksa, termasuk:
- Penangkapan
- Penahanan
- Penyitaan
- Penggeledahan
- Pemblokiran
- Pemeriksaan surat
- Penetapan tersangka**