Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Banyumanik Semarang: Truk Tronton Diduga Rem Blong, 3 Kendaraan Terguling dan Lalin Lumpuh Total
Namun, masa jabatan Antasari tidak berlangsung penuh karena ia tersandung kasus hukum yang mengguncang publik.
Kasus Hukum dan Kejatuhan Karier
Karier gemilang Antasari tiba-tiba berhenti setelah ia dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Kasus yang mencuat pada 2009 itu menjadi salah satu peristiwa paling kontroversial di Indonesia.
Akibat kasus tersebut, Presiden SBY secara resmi memberhentikan Antasari dari jabatan Ketua KPK pada 11 Oktober 2009.
Setelah menjalani proses peradilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010.
Namun perjuangan hukumnya tidak berhenti di sana.
Pada 28 April 2015, tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo, yang akhirnya dikabulkan.
Antasari dibebaskan bersyarat pada 10 November 2016 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, dan setahun kemudian, pada 2017, ia dinyatakan bebas murni.
Sosok yang Dikenang Tegas dan Idealistis
Bagi banyak pihak, Antasari dikenal sebagai sosok jaksa yang idealis, berani, dan berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Meskipun perjalanan hidupnya diwarnai kontroversi hukum, kontribusinya dalam memperkuat peran lembaga antirasuah masih diingat oleh sejumlah pihak.
Kabar kepergiannya pun menutup kisah panjang perjalanan seorang mantan jaksa dan ketua lembaga antikorupsi yang pernah menjadi simbol ketegasan hukum Indonesia.**