peristiwa-ibu-kota

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Bagi 8 Tersangka ke Dua Klaster: Diusut Berdasarkan Peran dan Pertanggungjawaban Hukumnya

Jumat, 7 November 2025 | 15:55 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. ( (Instagram/poldametrojaya))

Belum Ada Penahanan, Polisi Tunggu Klarifikasi

Meski delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan siapa pun dari mereka. Proses penahanan, kata Iman, akan dipertimbangkan setelah masing-masing tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Iman menambahkan, penyidik tetap memberi kesempatan kepada para tersangka untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak hukumnya sebelum langkah lanjutan diambil.

“Kami berharap dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Bantah Dikendalikan Jokowi: Tak Takut, Justru Hormati Pendahulu dan Puji Kerja Keras Sang Presiden Sebelumnya

Dari 12 Terlapor, 8 Jadi Tersangka

Dari total 12 orang yang dilaporkan dalam kasus ini, hanya delapan yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Iman menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti dan temuan saintifik selama penyidikan berlangsung.

“Kami sampaikan tadi dipertanyakan mengenai 12 yang awal dilaporkan. Dalam proses penyidikan ini tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan,” paparnya.

“Secara saintifik saat ini kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana, namun proses penyidikan ini terus berlangsung dan kami terus melakukan pendalaman,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi sendiri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tuduhan ijazah palsu.
Dari 12 nama yang dilaporkan, beberapa di antaranya adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Kini, penyidik terus mendalami peran tiap individu dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.**

Halaman:

Tags

Terkini