“Antara lain lima tersangka dari kluster pertama, ES, KTR, MRF, RE, dan THL. Kluster kedua ada tiga orang, antara lain RS, RHS, dan TT,” tambahnya.
Meski belum memaparkan detail peran masing-masing individu, Asep menegaskan bahwa seluruh tersangka memiliki keterlibatan aktif dalam penyebaran konten dan narasi manipulatif yang menyerang nama baik Jokowi secara sistematis di dunia maya.
Penyidikan Libatkan 130 Saksi dan 22 Ahli
Lebih lanjut, Asep membeberkan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan dengan melibatkan banyak saksi dan pakar dari berbagai disiplin ilmu untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.
“Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari Dewan Pers, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, ahli anatomi dari UI,” terang Asep.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sepenuhnya berdasarkan hukum tanpa adanya tekanan politik maupun intervensi dari pihak lain.
“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum,” kata Asep.
“Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Dengan penetapan delapan tersangka tersebut, Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot publik karena melibatkan nama besar Presiden Republik Indonesia.**