Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka dan Sita 723 Barang Bukti Termasuk Ijazah Asli

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 14:30 WIB
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo.  ((YouTube/Polda Metro Jaya))
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. ((YouTube/Polda Metro Jaya))


(KLIKANGGARAN) — Polda Metro Jaya resmi mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kasus ini bermula dari laporan resmi pihak Jokowi, dan setelah melalui proses penyelidikan panjang, penyidik akhirnya menemukan cukup bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik memeriksa ratusan saksi serta mengumpulkan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana.

Baca Juga: Ciptakan Lapangan Kerja Seluas-luasnya, Pemda Luwu Utara Rancang Pengembangan Komoditas Unggulan

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Menurut Asep, langkah ini menjadi bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas serangan digital yang merugikan nama baik pribadi maupun lembaga negara.

Polisi Amankan 723 Barang Bukti

Kapolda menambahkan, penyidik telah menyita ratusan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk dokumen penting yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Baca Juga: Manusia di Era Kecerdasan Buatan: Menyambut Masa Depan, Bukan Takut Padanya

“Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” lanjutnya.

Barang bukti tersebut, kata Asep, dikumpulkan dari berbagai wilayah, baik berupa perangkat digital, dokumen cetak, hingga data elektronik yang digunakan untuk menyebarkan narasi pencemaran nama baik.

Tersangka Dibagi Dua Kluster

Dalam pengumumannya, Kapolda mengungkapkan bahwa delapan tersangka terbagi dalam dua kelompok dengan peran berbeda.

“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua kluster,” ujar Asep.

Baca Juga: Komitmen Guru SMK: Kunci Mutu Pendidikan Vokasi di Era Industri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X