“Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28-50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan,” kata Asep.
Asep menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung kini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berupaya melakukan pencegahan dan pembinaan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Masih tentang sanksi IOC: KOI Pastikan Bertemu Langsung di Swiss Bahas Penolakan Visa Atlet Israel
“Kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali,” ujarnya menegaskan.**