peristiwa-daerah

Sulaiman Daud Tertangkap Setelah 10 Tahun Buron, Terpidana Ganja 355 Kg Ini Kini Jalani Hukuman Seumur Hidup di Gayo Lues

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 20:09 WIB
Menyoroti fakta terkini penangkapan terpidana kasus narkoba, Sulaiman Daud di Aceh ((Dok. Kejati Sumut))


(KLIKANGGARAN) — Publik kembali digemparkan dengan kabar penangkapan terpidana kasus narkoba, Sulaiman Daud, di Provinsi Aceh. Pria ini diketahui sempat buron selama satu dekade usai divonis penjara seumur hidup atas kasus 355 kilogram ganja.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, membenarkan bahwa Sulaiman telah lama menjadi buronan aparat.


“Sulaiman Daud telah buron sejak tahun 2015,” kata Husairi dalam pernyataan resminya, Jumat, 17 Oktober 2025.

Nama Sulaiman mencuat kembali ke publik lantaran merupakan salah satu pelaku tindak pidana narkotika yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan.

Baca Juga: Kebakaran Guncang RS Hermina Bekasi: Api dari Panel Listrik, 4 Mobil Damkar Dikerahkan, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Terbukti Terima Ganja 355 Kilogram
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015, Sulaiman terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dinyatakan menerima dan menyerahkan ganja seberat 355 kilogram.

“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues,” terangnya.

“Selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuh Husairi.

Baca Juga: Perkuat Daya Saing Industri Lokal, Produk UMKM di Luwu Utara Harus Bersertifikasi Halal

Daftar Panjang Terpidana Narkoba Kelas Kakap
Kasus Sulaiman bukanlah yang pertama menarik perhatian publik. Indonesia mencatat sejumlah nama besar dalam kasus peredaran narkoba berskala besar.

1. Dewi Astutik
Nama Dewi Astutik ramai diperbincangkan usai dinyatakan sebagai buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Perempuan asal Ponorogo ini diduga menjadi dalang penyelundupan dua ton sabu senilai Rp5 triliun.

Pada Mei 2025, BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan melalui kapal MT Sea Dragon Tarawa dan menemukan dua ton sabu. Dari penyelidikan, Dewi diduga kuat sebagai otak utama.
Sejak 2024, ia resmi masuk dalam daftar buronan internasional dengan Red Notice dari Interpol karena terlibat jaringan narkotika lintas negara.

Baca Juga: Inilah Alasan KPK Tambah 30 Hari Penahanan Immanuel Ebenezer dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

2. Freddy Budiman
Freddy Budiman dikenal sebagai bandar narkoba legendaris yang mampu memproduksi sabu dari balik Lapas Cipinang. Pada 2013, ia bahkan sempat mendirikan pabrik sabu di dalam penjara.
Freddy akhirnya dieksekusi mati di Nusakambangan pada 29 Juli 2016 setelah bertahun-tahun mengendalikan jaringan narkoba besar.

3. Raheem Agbaje Salami
Warga negara Nigeria ini tertangkap di Bandara Juanda dengan membawa lima kilogram heroin. Ia sempat menjalani masa hukuman sebelum akhirnya dieksekusi mati di Nusakambangan tahun 2015.

Halaman:

Tags

Terkini