Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta, Berikut Deretan Kasus Narkoba yang Pernah Menjerat Musisi Legendaris Ini

photo author
- Jumat, 12 September 2025 | 05:44 WIB
Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, pada Kamis, 11 September 2025.  ( (X.com/IndoPopBase))
Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, pada Kamis, 11 September 2025. ( (X.com/IndoPopBase))

(KLIKANGGARAN) – Musisi senior Indonesia, Fariz Rustam Moenaf atau lebih dikenal Fariz RM, kembali menerima vonis terkait kasus narkotika.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 September 2025, memutuskan hukuman penjara 10 bulan serta denda Rp800 juta kepada sang musisi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Baca Juga: Bukan Raffi Ahmad atau Taufik Hidayat, Netizen Ramai Dorong dr. Tirta Jadi Menpora RI Usai Dito Ariotedjo Lepas Jabatan

Hakim menilai, hukuman tersebut sudah mempertimbangkan barang bukti dan fakta persidangan.

Ia menegaskan, sanksi ini setimpal dengan perbuatan terdakwa sekaligus menjadi pengingat keras bagi publik.

Selain itu, masa tahanan yang sudah dijalani oleh Fariz RM dikurangkan dari total pidana.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut hakim.

Baca Juga: MUI Tak Boleh “Berselingkuh” dengan Kekuasaan

Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Kasus narkoba bukan hal baru bagi pelantun lagu-lagu legendaris era 80-an ini. Jejak hukumnya tercatat sudah empat kali:

  • 2008 – Fariz RM pertama kali ditangkap pada 28 Oktober dan dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan. Kasus ini sempat mengejutkan publik.
  • 2015 – Ia kembali diamankan aparat karena kasus narkoba dan divonis enam bulan penjara.
  • 2018 – Pada 24 Agustus, Fariz kembali ditangkap. Namun, kali ini pengadilan menjatuhkan vonis rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor.
  • 2025 – Kini, ia kembali harus mendekam di penjara setelah divonis 10 bulan penjara plus denda Rp800 juta.

Baca Juga: MBG Jadi Program Prioritas, Menkeu Purbaya Soroti Serapan Rendah dan Minta BGN Rutin Umumkan Laporan Anggaran ke Publik

Majelis hakim berharap hukuman terbaru ini memberi efek jera. "Penggunaan narkotika bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga bisa merusak generasi bangsa," tegas hakim.**

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB
X