(KLIKANGGARAN) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencopot sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, setelah unggahan gaya hidup mewahnya viral dan menuai reaksi publik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin serta upaya menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan,” ujar Dhany dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Oktober 2025.
“Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan,” imbuhnya.
Proses Pemeriksaan dan Dasar Hukum
Dhany menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Febriwaldi dilakukan sesuai Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Pergub Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN.
Aturan tersebut menekankan pentingnya ASN menjaga integritas, tidak menyalahgunakan jabatan, dan menampilkan gaya hidup sederhana di masyarakat.
Selain itu, Pemprov DKI juga mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023, yang mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi perilaku hedonistik dan menjaga citra pelayanan publik.
“Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dhany.