(KLIKANGGARAN) – Perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai harga LPG 3 kilogram (Kg) menuai perhatian DPR.
Sebelumnya, Purbaya menyebut harga asli LPG 3 Kg Rp42.750 per tabung dengan subsidi Rp30.000, sehingga masyarakat hanya membayar Rp12.750. Pernyataan ini dikritik Bahlil yang menilai Menkeu salah membaca data.
Kini, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengingatkan Purbaya agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait subsidi energi. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan polemik dan mengganggu koordinasi lintas kementerian.
Fokus Tata Kelola Subsidi
Misbakhun menekankan peran utama Menkeu adalah menjaga realisasi pembayaran subsidi agar tepat waktu, transparan, dan akuntabel dalam kerangka APBN.
“Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Ia juga meminta Menkeu memperbaiki tata kelola realisasi subsidi yang sering terlambat.
“Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” ujar Misbakhun.
Kewenangan Teknis Bukan di Menkeu
Politikus Partai Golkar ini menegaskan urusan teknis, seperti harga dan distribusi subsidi, ada di ranah Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial.
Intinya, subsidi diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan menjamin akses energi terjangkau. Karena itu, koordinasi antarkementerian menjadi hal penting.
“Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antarkementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik,” tegas Misbakhun.
Polemik Data Subsidi LPG
Perdebatan bermula dari rapat Komisi XI DPR RI pada 30 September 2025. Purbaya menyampaikan perhitungan subsidi LPG 3 Kg yang kemudian dikritik oleh Bahlil.