Sementara itu, Bahlil sebelumnya telah menegaskan bahwa mulai 2026, pembelian gas LPG 3 kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tujuannya, agar masyarakat menengah atas tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi.
“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil pada 25 Agustus 2025 di Istana Negara.
Ia menambahkan, teknis penerapannya masih dalam tahap pembahasan bersama pihak-pihak terkait, dengan dasar data tunggal yang sedang dimatangkan oleh BPS.**