peristiwa-ibu-kota

Pesinetron MR Ditangkap Usai Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Ancaman Sebar Video Syur, Polisi: Motifnya Cemburu

Rabu, 2 Juli 2025 | 21:32 WIB
Foto Ilustrasi - Seorang pesinetron ditangkap polisi atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sejenis. ((Unsplash/niuniu))

Baca Juga: Ini Klarifikasi Merince Kogoya usai Dicoret dari Ajang Miss Indonesia 2025 karena Kibarkan Bendera Israel

"Sepasang kekasih, iya sejenis," jelas Pengky, sembari membenarkan bahwa pelaku adalah publik figur.

"Iya betul, infonya selebritis," tegasnya.

Kini, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain atau penyebaran konten yang sudah terlanjur dilakukan pelaku.**

Halaman:

Tags

Terkini