Skandal KUR Fiktif BTN BSD: 3 Eks Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp13,97 Miliar, Dana Mengalir hingga ke Judi Online

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 15:36 WIB
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. ((Dok. BTN))
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. ((Dok. BTN))

(KLIKANGGARAN) — Dugaan skandal korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menyeret jajaran mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Cabang BSD, Tangerang Selatan.

Tiga eks pejabat didakwa menyalurkan kredit fiktif sepanjang 2022–2023, yang membuat negara mengalami kerugian hingga Rp13,97 miliar.

Dakwaan terhadap para terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 10 Desember 2025.

Mohamad Ridwan mengikuti sidang secara virtual karena sedang menjalani pidana lain di Lapas Pemuda Tangerang Selatan. Dua terdakwa lainnya — Hadeli (eks Branch Manager BTN BSD) dan Galih Satria Permadi (SME and Credit Program Unit Head) — hadir langsung di ruang sidang.

Baca Juga: Tragedi Mobil MBG Seruduk Siswa SDN 01 Kalibaru: 18 Korban Dilarikan ke RS, Sopir Diduga Salah Injak Pedal

34 dari 36 Pengajuan KUR Diduga Fiktif

Jaksa Ayu Retno menjelaskan bahwa perkara ini muncul dari proses pengajuan KUR antara September 2022 hingga Oktober 2023. Dari 36 pengajuan kredit, 34 dibuat tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Dokumen persyaratan kredit yang tidak lengkap disebut dilengkapi dengan dokumen palsu, termasuk tanda tangan calon debitur.

“Dokumen yang kurang dilengkapi terdakwa dengan dokumen palsu, termasuk memalsukan tanda tangan calon debitur,” ujar Ayu.

Menurut jaksa, Ridwan dan Galih juga tidak melakukan survei lapangan (OTS). Laporan yang dibuat justru tidak sesuai fakta dan dibuat tanpa kunjungan.

Baca Juga: Ini Pernyataan KH Muharror Hudlori yang Menuai Kontroversi: Dari pada Terseok-seok Jurumiyah Imrithi Alfiyah, Lebih Baik...

“Dalam dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan, kredit tetap disetujui walau usaha yang tercantum bukan milik pemohon serta tanpa dokumen keuangan yang sah,” tambahnya.

Dana Pencairan Mengalir ke Pihak Ketiga dan Judi Online

Fakta persidangan mengungkap dana pencairan KUR tidak pernah diterima para debitur. Sebaliknya, Ridwan dialirkan ke delapan rekening milik pihak ketiga, lalu ditarik tunai untuk dibagi kepada para terdakwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X