Skandal KUR Fiktif BTN BSD: 3 Eks Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp13,97 Miliar, Dana Mengalir hingga ke Judi Online

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 15:36 WIB
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. ((Dok. BTN))
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. ((Dok. BTN))

Bahkan sebagian dana disebut masuk ke situs perjudian.

“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” kata jaksa membacakan dakwaan.

Baca Juga: LANA Akan Laporkan Dugaan Galian C Ilegal di Kuta Aceh ke Polres Nagan Raya

Negara Rugi Rp13,97 Miliar: Aliran Dana Dibagi Para Terdakwa

Kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp13,97 miliar, terdiri dari kredit macet, bunga, serta denda yang tidak tertagih.

Jaksa merinci dana yang dinikmati masing-masing terdakwa:

Hadeli: Rp9,77 miliar

Ridwan: Rp2,79 miliar

Galih: Rp1,39 miliar

Usai mendengarkan dakwaan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X