Polisi mengungkap bahwa aksi kriminal dimulai dari pencurian perhiasan milik istri hakim, yang letaknya diketahui pelaku.
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Mantan Sekretaris Daerah Nakhodai KTNA Luwu Utara 2025 – 2030
“Adanya perhiasan milik istri korban ada di depan situ yang berhasil didapat oleh tersangka,” kata Calvijn.
Setelah mengambil barang berharga, pelaku kemudian beralih melakukan pembakaran rumah untuk menghapus jejak.
“Setelah berhasil mencuri perhiasan dilanjutkan proses pembakaran,” lanjutnya.
Pembakaran Dipersiapkan: Pertalite & Obeng Dibawa Pelaku
FA disebut mempersiapkan pembakaran dengan membawa bahan bakar jenis Pertalite dalam botol dan menyiramkannya ke sejumlah bagian penting rumah.
“Tersangka mengeluarkan Pertalite yang dibelinya dengan menyiramkan di area dan sisanya dimasukkan dilempar ke dalam ee tempat tidur,” jelas Calvijn.
Selain itu, FA membawa obeng untuk mencongkel pintu kamar yang terkunci.
“Tersangka mencongkel pintu kamar yang dikunci dengan obeng yang dibawa dan sudah dipersiapkan ada di depan sana. Begitu masuk tersangka langsung menuju lemari pakaian milik istri korban,” pungkasnya.
Motif Lengkap Masih Diselidiki
Meski rangkaian tindakan pelaku mulai terang, penyidik masih mendalami faktor pemicu FA melakukan kejahatan secara sistematis.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pekerja dekat keluarga hakim dan menunjukkan bagaimana pengetahuan internal dapat disalahgunakan dalam tindakan kriminal yang direncanakan.**
Artikel Terkait
Peduli Korban Kebakaran di Sorowako, Finalis Ana’dara Kallolo Luwu Utara 2025 Gelar Aksi Kemanusiaan
Responsif! Disdukcapil Serahkan Dokumen Kependudukan Warga Korban Kebakaran di Desa Tarobok
Kebakaran Guncang RS Hermina Bekasi: Api dari Panel Listrik, 4 Mobil Damkar Dikerahkan, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan Terbakar Sehari Jelang Sidang Korupsi, Muncul Telepon Misterius dan Sorotan Soal Keamanan Hakim