(KLIKANGGARAN) – Kepolisian akhirnya mengungkap satu pelaku dalam insiden pembakaran rumah seorang hakim Pengadilan Negeri Medan. Pelaku tersebut merupakan mantan sopir keluarga, yang disebut memahami detail rumah karena pernah bekerja bertahun-tahun di sana.
Dalam pemaparan resmi, polisi menjelaskan konstruksi lengkap tindak pidana mulai dari pencurian perhiasan, cara pelaku masuk, hingga persiapan bahan bakar untuk membakar rumah korban.
Pelaku Adalah Mantan Sopir Hakim
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengumumkan identitas pelaku berinisial FA—mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi.
“Tersangka yang dimaksud tersangka FA ini merupakan mantan supir korban. Saya ulangi, dia merupakan mantan supir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” ujar Calvijn pada Jumat, 21 November 2025.
Dari penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedekatan FA dengan lingkungan rumah memudahkan aksinya.
Modus Mengandalkan Pengetahuan Internal
FA disebut memanfaatkan pemahaman mendalam mengenai tata letak rumah serta posisi kunci untuk masuk tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Tersangka mengetahui selak beluk yang ada di komplek dan yang ada di rumah selama 3 tahun terakhir dan bahkan lebih,” tutur Calvijn.
Metode masuk yang dilakukan FA dinilai menunjukkan tingkat familiaritas yang kuat, sehingga tidak ada jejak perusakan pada pintu utama.
Pencurian Perhiasan Terjadi Sebelum Pembakaran
Artikel Terkait
Peduli Korban Kebakaran di Sorowako, Finalis Ana’dara Kallolo Luwu Utara 2025 Gelar Aksi Kemanusiaan
Responsif! Disdukcapil Serahkan Dokumen Kependudukan Warga Korban Kebakaran di Desa Tarobok
Kebakaran Guncang RS Hermina Bekasi: Api dari Panel Listrik, 4 Mobil Damkar Dikerahkan, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan Terbakar Sehari Jelang Sidang Korupsi, Muncul Telepon Misterius dan Sorotan Soal Keamanan Hakim