Kejagung Sudah Menetapkan 4 Tersangka
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara Chromebook periode 2019–2022, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar pernah menyebut adanya dugaan co-investment antara Kemendikbud dan Google.
“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK,” ujar Qohar pada 15 Juli 2025.
Dalam pertemuan susulan, Staf Khusus Nadiem saat itu, Jurist Tan, diduga mengulas skema co-investment tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menambahkan bahwa penyidik juga memeriksa Putri Ratu Alam dari Google Indonesia.
“Kalau dari Google yang diperiksa berinisial PRA,” kata Anang.
Kejagung menyatakan penyidikan turut menelusuri kemungkinan kaitan antara investasi Google dan Gojek yang pernah dipimpin Nadiem Makarim.**
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud Tetap Berjalan Meski Nadiem Ditahan Kejagung, Koordinasi Antar-Lembaga Jadi Kunci Efektivitas Penanganan
Praperadilan Nadiem Makarim: Dari Jerit Hati Sang Ibu, Harapan Bebas dari Hotman Paris, hingga Sorotan Kerugian Rp1,98 Triliun
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti dan Minta Hakim Tolak Gugatan Cacat Formil
Analogi Kasus Pelecehan Versi Hotman Paris Guncang Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Pertanyakan Logika Hukum Penyidik Kejagung
Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim: Bawa Bukti Audit BPKP, Klaim Tak Ada Kerugian Negara
Publik Nantikan Putusan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Akankah Status Tersangka Mantan Menteri Dibatalkan?