(KLIKANGGARAN) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali menyoroti kasus hukum yang menjeratnya dan menuding bahwa proses tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang masih mewarisi pola rezim lama.
Dalam keterangannya kepada media pada Kamis, 13 November 2025, Roy menyebut praktik pemidanaan terhadap individu yang kritis terhadap pemerintah masih terus terjadi.
“Negeri ini sudah lama mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis, dan utamanya adalah apa yang telah mempidanakan orang,” ujarnya.
Roy juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengulangi praktik serupa seperti yang pernah terjadi di pemerintahan sebelumnya.
Baca Juga: Ratusan Guru TK di Luwu Utara Ikuti Workshop Peningkatan Mutu Pendidik
“Jangan sampai Pak Prabowo Subianto sebagai presiden yang ada sekarang mengulangi kesalahan yang dilakukan pada rezim yang lalu,” sambungnya.
Sindiran Soal “Angka Sakti” Delapan Orang yang Bakal Dipidanakan
Dalam pernyataannya, Roy menyinggung adanya delapan orang lain yang disebut berpotensi menjadi target berikutnya dalam kasus serupa.
“Masa rela Prabowo malah menambah dengan angka saktinya, ya delapan lagi yang akan dipidanakan itu kan sungguh luar biasa,” ujar Roy.
Ia menilai, kondisi ini menjadi tanda bahwa praktik kriminalisasi terhadap warga negara yang vokal masih berlangsung hingga saat ini.
Roy: Ada Pihak di Sekitar Presiden yang Membusukkan Prabowo
Roy kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak menuding langsung Presiden Prabowo sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penetapan status tersangkanya.
Ia justru menuding adanya “orang-orang di sekitar presiden” yang diduga memiliki agenda untuk mencoreng nama baik kepala negara melalui proses hukum.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan 8 Saksi Lain Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Ditunda, Polisi Pastikan Proses Sesuai SOP Hingga Tuntas
Gibran Hadiri Acara Mancing saat Peringati Sumpah Pemuda, Roy Suryo Soroti Biaya hingga Level Kegiatan
Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi: Ini Bentuk Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik
Mahfud MD: Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputus tanpa Bukti Ijazah Jokowi Asli, Polisi Dinilai Tak Berwenang Tentukan Keaslian Dokumen