Vonis 19 Tahun untuk Eks Kapolres Ngada: Fakta Sidang, Dugaan Relasi Kuasa, dan Luka Mendalam Korban Kekerasan Seksual

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 22:29 WIB
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. ( (X.com/@jaksapedia))
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. ( (X.com/@jaksapedia))

Dugaan Relasi Kuasa dan Pelanggaran HAM

Baca Juga: Inilah 4 Rencana Besar Presiden Prabowo untuk Dunia Pendidikan: dari Tambah Dana LPDP hingga Pembagian Buku Sekolah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti kasus ini. Lembaga itu menemukan indikasi kuat adanya relasi kuasa yang dimanfaatkan oleh terdakwa terhadap korban anak.

“Komnas HAM memberikan perhatian atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada terhadap setidaknya tiga orang,” ujar Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam pernyataan resminya Maret 2025 lalu.

Uli menyebut terdapat tujuh temuan penting, termasuk indikasi eksploitasi dan perekaman aktivitas asusila tanpa persetujuan korban. Komnas HAM menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak atas perlindungan dan rasa aman.

Baca Juga: China Akhirnya Buka Suara soal Utang Whoosh, Janji Tetap Lanjutkan Kerja Sama dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Luka yang Tak Mudah Pulih

Meski putusan 19 tahun penjara telah dijatuhkan, luka batin para korban masih jauh dari kata pulih. Banyak pihak menilai bahwa hukuman seberat apa pun takkan sepenuhnya menebus penderitaan mereka.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun, termasuk aparat negara, yang kebal hukum. Tragedi ini sekaligus menjadi pelajaran pahit: kekuasaan tanpa integritas dapat menjelma menjadi ancaman bagi mereka yang seharusnya dilindungi.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X