Ia menambahkan, gugatan tersebut didasarkan pada putusan lama Mahkamah Agung, yaitu Putusan PK Nomor 276 PK/Pdt/2011, yang menurutnya sudah dijalankan.
“Langkah ini justru memunculkan sengketa baru tanpa dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Hitung-hitungan Royalti
Sementara itu, kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Kharis Sucipto, menegaskan perhitungan tagihan sebesar 45 juta dolar AS telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
“Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya,” ujarnya usai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Menurut Kharis, nilai tersebut mencakup penggunaan lahan negara oleh PT Indobuildco sejak 2007 hingga 2023, termasuk bunga dan denda keterlambatan pembayaran. Gugatan ini teregistrasi dalam perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Menanti Putusan Pengadilan
Majelis hakim masih akan melanjutkan persidangan dengan memeriksa argumentasi hukum kedua belah pihak. Sengketa lahan Hotel Sultan menjadi bagian dari konflik berkepanjangan antara pemerintah dan pihak swasta yang belum menemukan titik akhir.
Publik kini menunggu putusan pengadilan yang akan menentukan kelanjutan status lahan Hotel Sultan di kawasan strategis GBK.**
Artikel Terkait
4 Fakta Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Modus Pemerasan hingga Kasus Uang Percepatan Khalid Basalamah
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Pemeriksaan Biro Perjalanan hingga Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Proses Penyidikan
KPK Dalami Korupsi Kuota Haji 2024, Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag dan Periksa Travel di Jawa Timur
KPK Tunggu Audit BPK untuk Pastikan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 yang Ditaksir Capai Rp1 Triliun
Mahfud MD Soroti Langkah Tegas Menkeu Purbaya: Jadi Warna Baru Pemerintahan, Berani Lawan Korupsi dan Tak Naikkan Pajak