(KLIKANGGARAN) – Nama Tarman (74), pria lanjut usia asal Pacitan, Jawa Timur, mendadak ramai diperbincangkan publik setelah pernikahannya dengan mahar fantastis Rp3 miliar viral di media sosial.
Namun di balik kisah viral itu, tersimpan jejak hukum lama. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman sempat dijatuhi hukuman penjara dua tahun karena kasus penipuan pedang samurai bernilai triliunan rupiah.
Dalam perkara bernomor 47/Pid.B/2022/PN Wng, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan dengan anggota Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto menyatakan Tarman terbukti bersalah.
“Mengadili menyatakan terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” tulis putusan hakim.
Akibatnya, Tarman dijatuhi vonis dua tahun penjara. Kasus ini bermula pada 2016 dan dikenal sebagai penipuan “pedang samurai Rp20 triliun”.
Awal Kasus: Janji Pedang Bernilai Triliunan
Kronologi kasus bermula saat Tarman mengaku memiliki pedang samurai kuno yang akan dijual dengan harga luar biasa besar. Jaksa Penuntut Umum Nur Solikhin menjelaskan bahwa saksi bernama Kamid mengenal Tarman lewat Agung Susanto.
“Saksi Kamid berkomunikasi dengan terdakwa Tarman dan membahas terkait pedang samurai yang dimiliki oleh terdakwa Tarman,” ujar Nur Solikhin di persidangan.
Pada 1 Juli 2016, Kamid dan rekannya Eko Purwanto bertemu Tarman di Solobaru untuk membicarakan rencana penjualan. Saat itu, Tarman mengklaim pedang tersebut akan dijual di Jakarta senilai Rp20 triliun dan mengundang Kamid untuk melihat langsung.
Imbalan Rp3 Triliun yang Tak Pernah Ada
Pertemuan selanjutnya berlangsung di Karanganyar pada 5 Agustus 2016. Tarman memperlihatkan pedang yang dikatakan akan dibeli kolektor besar, sekaligus menawarkan Kamid untuk membantu biaya operasional dengan janji imbalan Rp3 triliun setelah transaksi selesai.
“Atas tawaran tersebut, saksi Kamid bersedia membantu biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup terdakwa Tarman,” tulis jaksa dalam berkas dakwaan.
Artikel Terkait
Viral Diduga Lakukan Penipuan, Aldy Maldini eks CJR Akhirnya Buka Suara
Kronologi DJ Putry Poyz Diduga jadi Korban Penipuan Aldy Maldini
Kadis Dukcapil Luwu Utara Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Aktivasi IKD
Modus Penipuan Giveaway Catut Nama Kang Dedi Mulyadi, Warganet Nyaris Tertipu
Muhammad Kasrum Imbau Masyarakat Luwu Utara Waspada Penipuan Aktivasi IKD