Mengapa Pernikahan Kakek Rp3 Miliar di Pacitan Jadi Sorotan? Ternyata Pernah Terjerat Kasus Penipuan Samurai Rp20 Triliun

photo author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 21:19 WIB
Menyoroti kasus kakek Tarman yang viral menikah dengan mahar nikah Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur. ((X.com/@Alexandra))
Menyoroti kasus kakek Tarman yang viral menikah dengan mahar nikah Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur. ((X.com/@Alexandra))


(KLIKANGGARAN) – Nama Tarman (74), pria lanjut usia asal Pacitan, Jawa Timur, mendadak ramai diperbincangkan publik setelah pernikahannya dengan mahar fantastis Rp3 miliar viral di media sosial.

Namun di balik kisah viral itu, tersimpan jejak hukum lama. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman sempat dijatuhi hukuman penjara dua tahun karena kasus penipuan pedang samurai bernilai triliunan rupiah.

Dalam perkara bernomor 47/Pid.B/2022/PN Wng, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan dengan anggota Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto menyatakan Tarman terbukti bersalah.

Baca Juga: Timnas Indonesia Gagal Tembus Piala Dunia 2026, Erick Thohir Minta Maaf dan Janji Lanjutkan Pembenahan Sepak Bola Nasional

“Mengadili menyatakan terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” tulis putusan hakim.

Akibatnya, Tarman dijatuhi vonis dua tahun penjara. Kasus ini bermula pada 2016 dan dikenal sebagai penipuan “pedang samurai Rp20 triliun”.

Awal Kasus: Janji Pedang Bernilai Triliunan

Kronologi kasus bermula saat Tarman mengaku memiliki pedang samurai kuno yang akan dijual dengan harga luar biasa besar. Jaksa Penuntut Umum Nur Solikhin menjelaskan bahwa saksi bernama Kamid mengenal Tarman lewat Agung Susanto.

Baca Juga: Polemik Dana APBN untuk Bangun Ulang Ponpes Al-Khoziny: DPR Minta Kajian Matang agar Tak Timbulkan Persepsi Negatif di Publik

“Saksi Kamid berkomunikasi dengan terdakwa Tarman dan membahas terkait pedang samurai yang dimiliki oleh terdakwa Tarman,” ujar Nur Solikhin di persidangan.

Pada 1 Juli 2016, Kamid dan rekannya Eko Purwanto bertemu Tarman di Solobaru untuk membicarakan rencana penjualan. Saat itu, Tarman mengklaim pedang tersebut akan dijual di Jakarta senilai Rp20 triliun dan mengundang Kamid untuk melihat langsung.

Imbalan Rp3 Triliun yang Tak Pernah Ada

Pertemuan selanjutnya berlangsung di Karanganyar pada 5 Agustus 2016. Tarman memperlihatkan pedang yang dikatakan akan dibeli kolektor besar, sekaligus menawarkan Kamid untuk membantu biaya operasional dengan janji imbalan Rp3 triliun setelah transaksi selesai.

Baca Juga: Tragedi Pejaten Barat: Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak di Balik Kematian Remaja Terapis Spa dan Tunggu Hasil Autopsi Korban

“Atas tawaran tersebut, saksi Kamid bersedia membantu biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup terdakwa Tarman,” tulis jaksa dalam berkas dakwaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X