“Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari institusi baik di dalam maupun di luar negeri, dan itu diperjualbelikan. Pada saat diperjualbelikan, pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency,” lanjutnya.
Kronologi Penangkapan
Direktorat Siber menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan salah satu bank swasta pada Februari 2025, setelah akun Bjorka mengunggah database nasabah.
“Pelaku juga mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ujar AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
“Niat dari pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan pada bank swasta tersebut. Atas dasar postingan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan kepada WFT adalah pemiliknya,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa perangkat digital, komputer, ponsel, serta berbagai file terkait database nasabah yang dipamerkan oleh pelaku.**
Artikel Terkait
Instruksi Presiden: Kementerian PU Gerak Cepat Data dan Rehabilitasi 74 Fasilitas Umum Rusak Akibat Aksi Demo di 12 Provinsi.
Mensos Ajukan Tambahan Rp12 Triliun ke DPR, Alokasinya untuk Data Sosial, Sekolah Rakyat, Bansos Tepat Sasaran, hingga Makan Lansia
Soroti Perbedaan Data Kemiskinan BPS dan Bank Dunia, Ferry Latuhihin Ingatkan Publik Pahami Metode agar Tak Salah Tafsir Angka
Perlindungan Data Pribadi, KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres demi Hindari Resiko Konsekuensi Bahaya