Gudang Produksi dan Peran Media Sosial
Dalam penggerebekan di apartemen tersebut, polisi menemukan bahan kimia berbahaya: 7,7 kg serbuk mengandung MDMB-pinaca, 3,9 liter cairan MDMB-4EN pinaca, serta ratusan liter bahan lainnya.
Menurut Pardiman, bahan baku itu dipasok dari luar negeri.
“Bahan-bahan tersebut dikirim dari luar negeri. Dari keterangan para tersangka, ini berasal dari Cina,” jelasnya.
Kapolres Tangsel menambahkan, para pelaku memanfaatkan Instagram untuk distribusi.
Baca Juga: Patrick Kluivert dan Puzzle Garuda: Strategi Keseimbangan Timnas Indonesia Hadapi Tekanan Arab Saudi-Irak di Round 4
“Mereka dapat dari akun Instagram @IR.Revoluusioner, kemudian diedarkan menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project yang dikelola oleh para tersangka," ungkap Victor.
Ancaman Hukuman
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 113, 114, 112 juncto 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.**
Artikel Terkait
Laporan ke DPR, Menko Polkam Sebut Pemerintah Telah Lakukan Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar di Indonesia
Kasat Narkoba Polres Nunukan dan Tiga Anggota Polisi Dicokok, Diduga Terlibat Selundupkan Sabu di Perbatasan
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta, Berikut Deretan Kasus Narkoba yang Pernah Menjerat Musisi Legendaris Ini