Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Cikarang, 9 Tersangka Ditangkap dan Barang Bukti Rp21 Miliar Diamankan

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 13:31 WIB
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar.  ((Instagram/resnarkobatangsel))
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar. ((Instagram/resnarkobatangsel))


(KLIKANGGARAN) – Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba tembakau sintetis yang beroperasi di kawasan Jabodetabek.

Dari hasil operasi, sembilan tersangka diamankan dengan barang bukti mencapai 21 kilogram senilai sekitar Rp21 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menyebut jaringan tersebut sudah menjalankan bisnis haramnya selama empat bulan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Juga: Soal Dana Rp200 Triliun ke Bank, KPK Ingatkan Risiko Kredit Fiktif, Menkeu Purbaya: Kalau Ketahuan Ya Ditangkap dan Dipecat


“Dari hasil penyelidikan kami, para pelaku ini kurang lebih empat bulan beroperasi," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (20/9/2025).

Barang bukti yang diamankan berupa puluhan kilogram tembakau sintetis, bahan kimia, serta peralatan produksi.

Seluruhnya ditemukan di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan gudang sekaligus pabrik.

Kronologi Penangkapan

Baca Juga: Siswa MA DDI Masamba Sukses Juara I Lomba Fisika Olimpiade Madrasah Indonesia Tingkat Kabupaten

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Ingkiriwang, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pemuda, AS (30) dan FF (27), yang kedapatan mengonsumsi narkoba sintetis.


“Jadi dua orang tersangka ini diamankan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis, dalam bentuk daun kering dengan berat bruto 64,79 gram," kata Victor.

Keduanya ditangkap di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/8/2025). Dari keterangan awal, barang haram tersebut dibeli secara daring.

Baca Juga: Inilah Alasan Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III: Sebut Insentif untuk Orang Kibul-kibul dan Tak Pas untuk Ekonomi

Pengembangan kasus membawa polisi ke Cianjur pada Jumat (12/9/2025), di mana empat pelaku lain, AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18), ditangkap saat hendak mengedarkan barang lewat akun Instagram @coboyjunkies.project.

Selanjutnya, tiga tersangka tambahan, MR (23), LR (26), dan BN (26), dibekuk di Sleman, Yogyakarta, Senin (15/9/2025). Dari interogasi, terungkap lokasi pabrik di Cikarang Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X