(KLIKANGGARAN) – Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba tembakau sintetis yang beroperasi di kawasan Jabodetabek.
Dari hasil operasi, sembilan tersangka diamankan dengan barang bukti mencapai 21 kilogram senilai sekitar Rp21 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menyebut jaringan tersebut sudah menjalankan bisnis haramnya selama empat bulan dengan memanfaatkan media sosial.
“Dari hasil penyelidikan kami, para pelaku ini kurang lebih empat bulan beroperasi," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (20/9/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa puluhan kilogram tembakau sintetis, bahan kimia, serta peralatan produksi.
Seluruhnya ditemukan di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan gudang sekaligus pabrik.
Kronologi Penangkapan
Baca Juga: Siswa MA DDI Masamba Sukses Juara I Lomba Fisika Olimpiade Madrasah Indonesia Tingkat Kabupaten
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Ingkiriwang, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pemuda, AS (30) dan FF (27), yang kedapatan mengonsumsi narkoba sintetis.
“Jadi dua orang tersangka ini diamankan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis, dalam bentuk daun kering dengan berat bruto 64,79 gram," kata Victor.
Keduanya ditangkap di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/8/2025). Dari keterangan awal, barang haram tersebut dibeli secara daring.
Pengembangan kasus membawa polisi ke Cianjur pada Jumat (12/9/2025), di mana empat pelaku lain, AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18), ditangkap saat hendak mengedarkan barang lewat akun Instagram @coboyjunkies.project.
Selanjutnya, tiga tersangka tambahan, MR (23), LR (26), dan BN (26), dibekuk di Sleman, Yogyakarta, Senin (15/9/2025). Dari interogasi, terungkap lokasi pabrik di Cikarang Selatan.
Artikel Terkait
Laporan ke DPR, Menko Polkam Sebut Pemerintah Telah Lakukan Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar di Indonesia
Kasat Narkoba Polres Nunukan dan Tiga Anggota Polisi Dicokok, Diduga Terlibat Selundupkan Sabu di Perbatasan
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta, Berikut Deretan Kasus Narkoba yang Pernah Menjerat Musisi Legendaris Ini