(KLIKANGGARAN) - Seorang pria berinisial HOC (49) di Tangerang, Banten, ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya yang berusia 11 tahun.
Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga mengunggah aksi bejatnya tersebut ke media sosial.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian.
Menurut Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, informasi awal mengenai dugaan penyebaran konten pornografi dan asusila ini diterima dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) US.
"Pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut anak di bawah umur yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89," ujar Rafles kepada wartawan pada Sabtu 19 Juli 2025.
Melalui penyelidikan lebih lanjut, akun tersebut mengarah pada HOC sebagai pemilik akun.
Rafles juga menyatakan bahwa korban adalah keponakan pelaku, yang diasuh oleh istri pelaku (adik dari ibu korban).
Korban dititipkan di sana karena ibunya mengalami depresi setelah bercerai.
Baca Juga: Viral Guru Madrasah Dituntut Rp25 Juta, Ketua DPRD Demak: Saya Terpukul
Dugaan pencabulan ini pertama kali terjadi saat korban sedang menonton televisi.
Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dan memotretnya, kemudian mengunggah foto-foto tersebut ke akun Google Drive miliknya.
Foto-foto itu menunjukkan korban dalam kondisi tanpa busana.
Baca Juga: Viral Guru Madrasah Dituntut Rp25 Juta, Ketua DPRD Demak: Saya Terpukul
Artikel Terkait
4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Pencabulan Pemilik Ponpes Jaktim ke Santri: Tersangka Sempat Ketahuan Istri
Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Batang Hari
Luna Maya Bantah Kabar Hamil Anak Kembar, Ungkap 2025 Masih Ingin Fokus Pekerjaan
Eksploitasi Anak di Balik Jeruji: Seorang Narapidana di Lapas Cipinang Kendalikan Jaringan Open BO Pelajar Sejak 2023