(KLIKANGGARAN) - Polda Metro Jaya mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur yang dikendalikan dari balik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaku berinisial AN (40), yang ternyata adalah narapidana yang tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus serupa.
"Dia narapidana yang masih menjalani hukuman atas tindak pidana serupa di Lapas Cipinang," ujar Kasubdit II Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco, di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu 19 Juli 2025.
Diketahui AN sudah menjalani enam tahun masa tahanan, namun belakangan masih aktif mengendalikan jaringan eksploitasi anak secara online.
Adapun kasus ini berhasil terungkap melalui patroli siber tim Ditreskrimsus Siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di platform media sosial X.
"Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta," jelas Herman.
Baca Juga: Viral Guru Madrasah Dituntut Rp25 Juta, Ketua DPRD Demak: Saya Terpukul
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk mengirim dua korban anak di bawah umur.
"2 anak sudah menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam LP," tutur Herman.
"Kedua korban dieksploitasi sejak bulan Oktober 2023 lalu," sambung Herman.
Adapun keda korban yang berinisial AB (16) dab CG (16) kini telah mendapat penanganan lebih lanjut dari kepolisian.**
Artikel Terkait
Pengacara Lita Gading Tantang Bukti Kasus ITE & Kekerasan Psikis Anak: “Ini Negara Hukum, Bukan Negara Nenek Moyang Dia”
Diwakili Kuasa Hukum, Pihak Lita Gading Bantah Keras Lakukan Perundungan pada Anak Ahmad Dhani Lewat Video
Jadi Ikon Anak Negeri, Dul Jaelani Ungkap Didikan Ahmad Dhani dan Maia Estianty: Rumah Kami Rapi
Luna Maya Bantah Kabar Hamil Anak Kembar, Ungkap 2025 Masih Ingin Fokus Pekerjaan