KLIKANGGARAN -- Kasat Reskrim Polres Batang Hari, Kamis (23/01/2025) menggelar Press Release Laporan Polisi Nomor : LP/ B-88/ XII/2024/SPKT/ Res. Batang Hari, tanggal 18 Desember 2024 Tersangka Pencabulan anak dibawah umur. Terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Husni Abda, S.I.K., M.H mengatakan tersangka RK (43 tahun), alamat RT 07 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, ada melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak dengan mencium bibir, mencium pipi, mencium kening dan juga meraba payudara anak korban dengan mengatakan kepada salah satu anak korban yang bertujuan untuk meyakinkan korban bahwa di hati anak korban hanya ada nama tersangka yaitu RK.
Dijelaskan Husni kronologis kejadian yakni pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 15. 00 WIB pada saat acara Pramuka yang pada saat itu korban AT (13 tahun) dan teman korban SO (12 tahun) ada bergantian memasuki ruang kelas IXB di salah satu sekolah tingkat SMP di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari untuk menyetorkan hafalan Dasa Dharma dari Tri Satya, pada saat itu korban AT masuk ke ruangan berdua dengan teman korban SO, kemudian korban dan teman korban sambil disuruh duduk dan tutup mata, pejamkan mata, kemudian pada saat itu korban AT tidak memejamkan matanya dan korban ada melihat temannya SO ada di cium keningnya oleh tersangka RK selanjutnya korban AT lagi yang dicium kening oleh tersangka.
Kemudian sambung Husni korban dua-duanya ditanya-tanya secara bergantian apakah punya pacar atau tidak, lagi suka sama siapa kemudian setelah itu korban dan teman korban SO disuruh lupakan semuanya hanya boleh ingat kakak saja atau pembina Pramuka/terduga pelaku kemudian lanjut Kasat pada saat menyetorkan hafalan Dasa Dharma tersebut punggung korban AT dan teman korban SO ada dipegang oleh tersangka dan setelah itu korban aktif dan teman korban SO ada di peluk oleh terduga pelaku selama kurang lebih 10 detik sambil mengatakan jangan kasih tahu siapa-siapa, kemudian tersangka mengatakan lupain semuanya yang terjadi di ruangan ini, kemudian karena ada yang datang yaitu Pembina lainnya Dania (Alumni) dan Rudi kelas IX tersangka langsung mengecek buku SKU kemudian setelah itu korban AT dan teman korban SO langsung disuruh keluar.
"Modus oprendinya tersangka melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur," lanjut Kasat Reskrim Husni.
Ia menambahkan korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka RK sebanyak sembilan orang yaitu AT (13), AO (14), CU (12), DA (12), LA (14), NR (14), SO (12), WA (13) dan YDA (14 tahun). Kejadian di salah satu sekolah tingkat SMP di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
Dikatakannya kronologis penangkapan yakni pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Batang Hari melakukan penangkapan terhadap tersangka RK yang mana pada saat dilakukan penangkapan tersangka bersikap kooperatif dan Situasi aman terkendali.
Terhadap tersangka RK pasal yang disangkakan pada pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun, pungkasnya.
Artikel Terkait
DPRD Lubuk Linggau Gelar Rapat Pengawasan Kinerja Perusahaan Daerah
DPRD Lubuk Linggau Gelar Rapat Paripurna, Tetapkan Wali Kota Terpilih Pilkada 2024
Paripurna DPRD Lubuk Linggau dan Eksekutif Dengarkan Laporan Hasil Reses
DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati Terpilih
Viral Video Siswa SMPN 39 Surabaya Wajib Tidur Siang saat Jam Sekolah, Ternyata Sudah Ada di Beberapa Negara
Mendikdasmen Mu'ti: Keputusan terkait sistem zonasi dalam PPDB dan ujian diambil alih Mensesneg
Bupati MFA Lantik Mula P Rambe Sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Batang Hari
HJL ke-757 dan HPRL ke-79, Momentum Wujudkan Ekonomi Bangkit Menuju Masyarakat Tana Luwu yang Sejahtera
Perceraian di Depan Mata, Baim Wong dan Paula Harus Waspadai Jangka Panjangnya pada Anak
Kapolres Handoyo Gelar Acara Perkenalan dan Silaturahmi Dengan Insan Pers di Batang Hari