Jaksa Penuntut Umum menerapkan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap terdakwa. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 77A ayat (1) UU yang sama.
Tak hanya itu, Vadel turut dijerat Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP. Seluruh pasal tersebut mengatur soal kekerasan seksual, hak anak, dan kesehatan reproduksi.
Ancaman hukuman yang dihadapi Vadel tidak main-main. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Kembali Ditahan, Fitri Salhuteru Ungkit Masa Lalu
Kangen Anak, Ini Cara Nikita Mirzani Menghubungi Anak-anaknya dari Balik Penjara
Ternyata Ini Alasan Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari
Tangis Nikita Mirzani Tak Terbendung di Sidang Eksepsi, Tegaskan Bukan Kriminal Berat dan Rindu pada Anak-anaknya