KLIKANGGARAN -- baru-baru ini ramai dibahas masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari.
Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari tersebut terahitung sejak 2 Mei 2025.
Masa penahanan Nikita Mirzani tersebut setelah sebelumnya ia ditahan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Baca Juga: Diselingkuhi Suami , Diperas Harta Gono Gini, Dilan Janiyar: Ada Mokondo Sekejam ini
"Ya itu namanya lepas demi hukum, jadi itu secara otomatis. Kalau ini 30 hari diperpanjang, diperpanjang lagi 30 hari tidak ada kepastian hukum untuk dinyatakan lengkap, maka itu namanya lepas demi hukum dan harus keluar. Itu otomatis," ungkap Fahmi kepada awak media di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Mei 2025 malam.
Lebih lanjut Fahmi mempertanyakan mengapa penahanan tetap dilakukan
"Jadi hukum ini tertib, yang menjadi pertanyaan bukan itu, yang menjadi pertanyaan kenapa yakin melakukan penahanan tapi ini perkara tidak bisa sampai ke pengadilan. Kenapa? Ada apa? Masih bingung cari bukti?" terangnya.
Baca Juga: Diselingkuhi Suami, Dilan Janiyar Baru Ngeh Suami Pake Alasan Mancing
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut berkas perkara saat ini tengah dilengkapi sesuai dengan arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, penahanan terhadap Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari sejak 2 Mei 2025.
Ias menjelaskan bahwa Nikita dan Mail menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, ditambah 40 hari perpanjangan dari Kejaksaan, serta 30 hari.
"Inilah mekanisme atau proses tahap penyidikan sebagaimana diatur KUHAP," ungkapnya.
Silakan bagikan artikel ini.
Artikel Terkait
Jokowi Laporkan Kasus Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Kumpul di Gedung Joang 45
Inilah Sosok Arta Grace, Seorang Ibu yang Rela Pikul Meja dan Kursi ke Sekolah karena Diminta Kepala Sekolah untuk Ganti yang Rusak
Bupati Mohammad Rizal dan Rombongan Pemda Sigi Nikmati Wisata Permandian Air Panas Pincara
PT Agrinas Palma Nusantara Apresiasi Karyawan dalam Menyambut Hari Buruh 2025
Sukseskan Cetak Sawah 2.800 Hektare, Pemda Lutra Jajaki Kerja Sama dengan PT. United Tracktor
Pelayanan Disdukcapil Membludak, Didominasi Layanan Aktivasi IKD PPPK
4 Cara Beli Pulsa Online Yang Mudah Dan Cepat Hanya Menggunakan HP
Ketum GRIB Hercules Kritik Pernyataan Gatot Nurmantyo Terkait Peristiwa Depok: Bila Perlu Tembak Kaki Semua!
Diselingkuhi Suami, Dilan Janiyar Baru "Ngeh" Suami Pake Alasan Mancing
Diselingkuhi Suami , Diperas Harta Gono Gini, Dilan Janiyar: Ada Mokondo Sekejam ini