KLIKANGGARAN - Umat Muslim di Indonesia memulai ibadah puasa Ramadan pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) setelah melaksanakan sidang isbat pada Jumat, 28 Februari 2025.
Namun, ada yang berbeda kali ini: pengumuman awal Ramadan mengalami keterlambatan sekitar 40 menit dari jadwal semula pukul 19.00 WIB, baru disampaikan pada pukul 19.40 WIB, saat waktu Isya sudah dimulai.
Penundaan ini terjadi karena tim Kemenag harus menunggu hasil pantauan hilal dari provinsi paling barat di Indonesia, yaitu Aceh.
Dalam konferensi persnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa kondisi objektif hilal pada malam itu tidak memungkinkan untuk diamati di sebagian besar wilayah Indonesia.
"Di Indonesia bagian timur, tengah, hingga ujung barat Pulau Jawa, tidak dimungkinkan untuk menyaksikan hilal," ungkap Nasaruddin.
"Kami sedikit mundur dalam menyampaikan pengumuman ini karena harus menunggu laporan dari wilayah paling barat, yaitu Aceh."
Setelah dilakukan pemantauan secara cermat, hilal akhirnya terlihat di Aceh. Kesaksian dua orang saksi mata kemudian dikuatkan dengan pengukuhan oleh hakim agama setempat, sehingga diputuskan bahwa 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Perbedaan dengan Negara Tetangga
Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin juga menjelaskan bahwa penetapan awal Ramadhan di Indonesia berbeda dengan negara tetangga seperti Brunei, Malaysia, dan Singapura. Ketiga negara tersebut akan mulai berpuasa sehari lebih lambat, yakni pada Minggu, 2 Maret 2025.
"Indonesia termasuk dalam forum kerja sama Kementerian Agama di Asia Tenggara atau MABIMS. Namun, kami memiliki perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan dibandingkan Brunei Darussalam dan Singapura," kata Nasaruddin.
Perbedaan ini disebabkan oleh variasi ketinggian hilal dan sudut elongasi saat pemantauan.
Meskipun geografis Malaysia dan Brunei dekat dengan Indonesia, posisi sudut elongasi kedua negara tersebut membuat mereka belum dapat menyaksikan hilal pada malam yang sama.
Namun, di Indonesia, aturan satu wilayah hukum berlaku. Artinya, jika hilal berhasil disaksikan di satu titik, seperti Aceh, maka keputusan itu berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah paling timur.
"Meskipun hilal hanya terlihat di Aceh, kesaksian tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia karena kita satu wilayah hukum," tambah Nasaruddin.
Artikel Terkait
Ramai Soal Pj Gubernur Jakarta yang Bolehkan ASN Poligami, Mendagri Tito akan Tanya Langsung
3 Fakta Terkini Kasus Pencurian Rumah di Jaksel yang Diungkap Polisi: Dari Peran Pelaku hingga Modus Operandi
Ingar di Medsos Soal Makan Bergizi Gratis, dari Kecaman Deddy Corbuzier ke Siswa hingga Prabowo yang Justru Minta Maaf Gegara Ini
Uya Kuya akan Diperiksa MKD DPR Buntut Viralnya Sang Anggota Dewan Ini Merekam Rumah Korban Kebakaran Los Angeles
4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Pencabulan Pemilik Ponpes Jaktim ke Santri: Tersangka Sempat Ketahuan Istri
Atap Masjid Hikmatul Ilmi UIC Roboh Akibat Hujan dan Angin Kencang
Datangi Kemenkum, Muqowam Dinilai Panik dan Tidak Menjunjung Nilai-Nilai Demokrasi