3 Fakta Terkini Kasus Pencurian Rumah di Jaksel yang Diungkap Polisi: Dari Peran Pelaku hingga Modus Operandi

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 15:01 WIB
Potret aksi pembobolan rumah di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Januari 2025. ((X.com/@jacklynchoppers)
Potret aksi pembobolan rumah di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Januari 2025. ((X.com/@jacklynchoppers)

KLIKANGGARANPolda Metro Jaya berhasil menangkap empat anggota sindikat pencurian rumah yang meresahkan warga Jakarta Selatan.

Para pelaku ditangkap pada Minggu, 19 Januari 2025, setelah aksinya sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, Jumat, 10 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan mereka. Berikut ini fakta-fakta terbaru mengenai kasus tersebut.

Peran Pelaku: Eksekutor hingga Penadah

Dalam konferensi pers, Kombes Ade Ary mengungkapkan peran masing-masing pelaku yang ditangkap.

Reza bertindak sebagai eksekutor utama, sementara tiga lainnya, yaitu Jadmiko Arum Sadewo, Syaiful Bahri, dan Tri Wahyu Saputra, bertugas sebagai penadah barang curian.

Baca Juga: Resmi Diblokir di AS, TikTok Terancam Denda Rp81,9 Juta per Pengguna yang Masih Akses Aplikasi Ini, Isu Keamanan Jadi Alasan

Selain itu, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lain yang diduga juga berperan sebagai eksekutor.

“Selain Reza, masih terdapat dua orang eksekutor lainnya yang sedang dalam pengejaran,” ujar Ade.

Modus Operandi: Menargetkan Rumah Kosong

Ade menjelaskan bahwa sindikat ini menargetkan rumah-rumah kosong secara acak.

Setelah memastikan rumah tersebut tidak berpenghuni, mereka menggunakan cara mencongkel gerbang dan pintu untuk masuk ke dalam rumah.

Barang-barang mewah milik korban kemudian digasak oleh para pelaku.

“Pelaku menargetkan rumah kosong secara acak. Setelah memastikan rumah tidak berpenghuni, mereka mencongkel gerbang dan pintu untuk mengambil barang korban,” tutur Ade.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X