Usulan Pembangunan Kini Dilakukan secara Bottom-up Melalui SIPD-RI

photo author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 17:58 WIB
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Bappelitbangda menggelar kegiatan Sosialisasi Cara Penginputan dan Penggunaan SIPD-RI, Selasa (12/12/2023), di Aula Bappelitbangda Luwu Utara (Dok Pribadi)
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Bappelitbangda menggelar kegiatan Sosialisasi Cara Penginputan dan Penggunaan SIPD-RI, Selasa (12/12/2023), di Aula Bappelitbangda Luwu Utara (Dok Pribadi)

KLIKANGGARAN --- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi meluncurkan aplikasi umum berbagi pakai yang disebut Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia atau SIPD-RI.

SIPD-RI merupakan implementasi kebijakan pemerintah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus upaya pemerintah dalam pencegahan korupsi karena SIPD ini dapat mengontrol kualitas belanja daerah menjadi lebih baik.

Sebagai tindak lanjut penerapan aplikasi ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Bappelitbangda menggelar kegiatan Sosialisasi Cara Penginputan dan Penggunaan SIPD-RI, Selasa (12/12/2023), di Aula Bappelitbangda Luwu Utara.

Sosialisasi dibuka Kepala Bappelitbangda, Drs. H. Aspar, dan dihadiri Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappelitbangda, Muhammad Khalis, bersama tim teknis lainnya yang bertindak sebagai narasumber.

Baca Juga: Pelukis Hebat Ini Dipanggil Cimabue yang Berarti 'Sapi Tua', padahal Dia Tokoh Penting dalam Perkembangan Seni Lukis Italia Prarenaisans

Adapun peserta sosialisasi ini adalah para Camat beserta jajarannya sebagai representasi dari desa dan masyarakat. Selain itu, Kepala Seksi dari Dinas PMD juga hadir dalam sosialisasi ini sekaligus sebagai pemegang akun SIPD di level kecamatan.

Aspar menyebutkan bahwa dengan diterapkannya aplikasi SIPD-RI, maka usulan pembangunan secara bottom-up dapat direkam dengan baik, transparan dan akuntabel, utamanya dalam menerima usulan pembangunan dari masyarakat pada 2025.

“Hal ini merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi di lingkungan pemda sebagaimana amanat KPK, yang dimulai dari tahap perencanaan melalui SIPD-RI, yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah Perencanaan dan Penganggaran,” terangnya.

Sementara Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Muhammad Khalis, bersama tim teknis memberikan petunjuk cara penginputan dan penggunaan SIPD-RI kepada Kepala Seksi PMD sebagai pemegang akun SIPD level kecamatan.

Baca Juga: Museum Louvre: Bangunan Megah Ikonik di Paris dengan Perjalanan Sejarah yang Panjang

Khalis berharap Kasi PMD dapat mendampingi dan memfasilitasi para kades agar segera menginput usulan pembangunan tahun 2025 melalui akun desa masing-masing berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) ke dalam SIPD-RI.

“Usulan hasil Musrenbang RKPDes wajib diinput kepala desa ke dalam sistem informasi SIPD-RI guna dibahas pada Musrenbang Kecamatan mencatang untuk menentukan prioritas masing-masing desa berdasarkan urusan pemerintahan,” pungkasnya (Thr/LHr)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X