KLIKANGGARAN --- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi meluncurkan aplikasi umum berbagi pakai yang disebut Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia atau SIPD-RI.
SIPD-RI merupakan implementasi kebijakan pemerintah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus upaya pemerintah dalam pencegahan korupsi karena SIPD ini dapat mengontrol kualitas belanja daerah menjadi lebih baik.
Sebagai tindak lanjut penerapan aplikasi ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Bappelitbangda menggelar kegiatan Sosialisasi Cara Penginputan dan Penggunaan SIPD-RI, Selasa (12/12/2023), di Aula Bappelitbangda Luwu Utara.
Sosialisasi dibuka Kepala Bappelitbangda, Drs. H. Aspar, dan dihadiri Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappelitbangda, Muhammad Khalis, bersama tim teknis lainnya yang bertindak sebagai narasumber.
Adapun peserta sosialisasi ini adalah para Camat beserta jajarannya sebagai representasi dari desa dan masyarakat. Selain itu, Kepala Seksi dari Dinas PMD juga hadir dalam sosialisasi ini sekaligus sebagai pemegang akun SIPD di level kecamatan.
Aspar menyebutkan bahwa dengan diterapkannya aplikasi SIPD-RI, maka usulan pembangunan secara bottom-up dapat direkam dengan baik, transparan dan akuntabel, utamanya dalam menerima usulan pembangunan dari masyarakat pada 2025.
“Hal ini merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi di lingkungan pemda sebagaimana amanat KPK, yang dimulai dari tahap perencanaan melalui SIPD-RI, yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah Perencanaan dan Penganggaran,” terangnya.
Sementara Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Muhammad Khalis, bersama tim teknis memberikan petunjuk cara penginputan dan penggunaan SIPD-RI kepada Kepala Seksi PMD sebagai pemegang akun SIPD level kecamatan.
Baca Juga: Museum Louvre: Bangunan Megah Ikonik di Paris dengan Perjalanan Sejarah yang Panjang
Khalis berharap Kasi PMD dapat mendampingi dan memfasilitasi para kades agar segera menginput usulan pembangunan tahun 2025 melalui akun desa masing-masing berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) ke dalam SIPD-RI.
“Usulan hasil Musrenbang RKPDes wajib diinput kepala desa ke dalam sistem informasi SIPD-RI guna dibahas pada Musrenbang Kecamatan mencatang untuk menentukan prioritas masing-masing desa berdasarkan urusan pemerintahan,” pungkasnya (Thr/LHr)
Artikel Terkait
Kepala Bappelitbangda Luwu Utara Minta Pola Pengendalian Inflasi Diubah
Sukses, 900 Peserta Meriahkan Jambore PKK dan Dasa Wisma Tingkat Kabupaten Luwu Utara
Atasi Stunting, Disnak-Keswan Sulsel Salurkan 18.540 Butir Telur untuk Luwu Utara
ASN dan Non ASN Luwu Utara Diminta Ikut Andil dalam Percepatan Penerapan IKD
Presiden Jokowi Resmikan RSUP dr. Ben Mboi Kupang, Direkturnya Dijabat Putra Asli Baebunta Luwu Utara
Kadiskes Luwu Utara Promosikan Wisata Pegunungan di Kecamatan Rongkong ketika Menjadi Narasumber Rakortek Perencanaan Dinkes Sulsel
Rancangan Akhir RPJPD Luwu Utara 2025-2045 akan Disusun pada 2024
SMAN 4 Luwu Utara Raih 3 Emas, 4 Perak dan 1 Perunggu di Olimpiade Sains Nusantara 2023
Perkuat Eksistensi, PIK-R Generik SMAN 4 Luwu Utara Luncurkan Produk Keripik Labu