KLIKANGGARAN --- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara menggelar kegiatan Seminar Akhir Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045, Sabtu (9/12/2023), di Aula Bappelitbangda Luwu Utara.
Kegiatan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017.
Peraturan Mendteri Dalam Negeri tersebut berisi tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah,
Selain itu, Permendagri N0 86 tahun 2017 juga berisi tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
Baca Juga: Bella Bonita Pamer Foto Kehamilan, Captionnya: Bocorkan Usia Kandungan?
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara pada 2023 mulai menyusun RPJPD 2025 - 2045 yang menjadi pedoman calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada 2024 serta penyusunan RPJMD Teknokratik 2025-2030.
RPJPD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun.
RPJPD disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Saya berharap agar rancangan awal yang disusun oleh tim sudah selaras dan berpedoman pada rancangan akhir RPJPN dengan visi Indonesia Emas 2045 yang mengedepankan terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dengan mengutamakan delapan misi atau agenda Pembangunan,” kata Bupati Indah Putri Indriani dalam arahannya pada kegiatan tersebut.
Baca Juga: Iklan Produk Zara Memicu Reaksi karena Mirip dengan Kehancuran Gaza, Warganet: Boikot Zara!
8 Misi
Ada 8 misi dan agenda pembangunan dalam RPJPD Pemkab Luwu Utara.
Delapan misi tersebut adalah: (1) Mewujudkan transformasi sosial; (2) Mewujudkan transformasi ekonomi; (3) Mewujudkan transformasi tata kelola; (4) Memantapkan supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia; (5) Memantapkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi; (6) Pembangunan kewilayahan; (7) Dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan; dan (8) Kesinambungan pembangunan dalam mengawal pencapaian Indonesia emas.
Dikatakan Indah, pemda dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD bersama Tim LP2M Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar.
Artikel Terkait
Sukses, 900 Peserta Meriahkan Jambore PKK dan Dasa Wisma Tingkat Kabupaten Luwu Utara
Atasi Stunting, Disnak-Keswan Sulsel Salurkan 18.540 Butir Telur untuk Luwu Utara
ASN dan Non ASN Luwu Utara Diminta Ikut Andil dalam Percepatan Penerapan IKD
Presiden Jokowi Resmikan RSUP dr. Ben Mboi Kupang, Direkturnya Dijabat Putra Asli Baebunta Luwu Utara
Kadiskes Luwu Utara Promosikan Wisata Pegunungan di Kecamatan Rongkong ketika Menjadi Narasumber Rakortek Perencanaan Dinkes Sulsel