ASN dan Non ASN Luwu Utara Diminta Ikut Andil dalam Percepatan Penerapan IKD

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 19:03 WIB
ASN dan Non ASN Luwu Utara Diminta Ikut Andil dalam Percepatan Penerapan IKD (Tangkap Layar)
ASN dan Non ASN Luwu Utara Diminta Ikut Andil dalam Percepatan Penerapan IKD (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Bupati Luwu Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Percepatan Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Nomor 400.121/470/Dukcapil tahun 2023.

SE ini dikeluarkan menindaklanjuti SE Gubernur Sulsel Nomor: 470/5988/Disdukcapil tanggal 5 Mei 2023 perihal Percepatan Penerapan IKD dan pencapaian target nasional 2023 sebesar 25% dari jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-EL.

Dalam SE Bupati tersebut Kepala Perangkat Daerah (PD) diminta untuk membantu percepatan penerapan IKD di instansi masing-masing.

Baca Juga: Menguak Mitos Kebudayaan Jawa dalam Novel Delusi Karya Supaat L. Lathief

Selain itu, semua ASN dan non ASN yang telah melakukan perekaman KTP-EL untuk segera mendaftarkan digital ID-nya.

ASN dan non ASN juga diminta melakukan aktivasi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara.

Diketahui, cakupan capaian IKD masih jauh dari target nasional 25%, sehingga dengan keluarnya surat edaran ini, diharapkan dapat mengakselerasi penerapan IKD di Luwu Utara.

Baca Juga: Mencari Tumbal agar Tanahnya Subur, Tokoh Utama Hampir Mati di Film Aku Tahu Kapan Kamu Mati 2

Apa itu IKD? IKD adalah KTP elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Tujuannya untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, serta mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. (LHr)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X