Simak Jadwal, Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Area Jakarta 1 Desember 2023

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 07:45 WIB
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta (ntmcpolri)
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta (ntmcpolri)

KLIKANGGARAN— Bagi Klikers warga ibukota Jakarta yang kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) masa berlakunya sudah habis di tanggal 1 Desember ini, segera lakukan perpanjangan.

Tim Polda Metro Jaya memberikan kemudahan melakukan perpanjangan dengan fasilitas SIM keliling.

Fasilitas SIM keliling ini berlaku untuk pemilik SIM A dan SIM C.

Untuk pelayanan perpanjangan SIM keliling wilayah ibukota Jakarta beroperasi di lokasi-lokasi berikut mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakut : LTC Glodok
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Mengulik Kiblat Cinta, Kisah Nyata Followers Elizasifaa: Bagaimana Kabar Galih dan Karli?

Syaratnya mudah, Klikers cukup membawa :

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.


Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Eltizen Sebutan Untuk Followers Selebgram Elizasifaa, Inilah Profil Elizasifaa!

Layanan ini hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

Seperti diketahui, kewajiban memiliki SIM untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya tertuang dalam pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum diwilayah wajib memiliki SIM.

Sementara bagi pengendara tidak memiliki SIM, sanksinya jadi lebih berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 281.

Baca Juga: Tanggapi Kenaikan Kebutuhan Bahan Pokok, Zulhas : Kalau Kenaikan Sudah Sebulan Pemda Akan Bertindak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: ntmcpolri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X