"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),"
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.**
Artikel Terkait
Heboh Christ Martin Nyeker di Jakarta, Inilah Alasan Penyanyi Coldplay Tak Suka Beralas Kaki
Keras Hina Institusi Polri Lalu Jadi Tersangka, Ini Permintaan Maaf Leon Dozan Usai Aniaya Rinoa Aurora
Bantahan Nafa Urbach Dilepas Polisi Sebagai artis Inisial 'N' Karena Obat yang Dikonsumsinya Pake Resep Dokter: Jujur Itu Ngak Pake Resep!
Inilah Sosok Lukman Doloksaribua, Ditangkap Polisi Usai Video Ujaran Kebencian Ujaran 'Habisi Warga Palestina', Dihukum Berapa Tahun?