Simak Jadwal, Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Area Jakarta 1 Desember 2023

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 07:45 WIB
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta (ntmcpolri)
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta (ntmcpolri)

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),"

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: ntmcpolri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X