Re OTT Patrialis

photo author
- Minggu, 29 Januari 2017 | 13:18 WIB
images_berita_Jan17_WhatsApp-Image-2017-01-29-at-20.06.45
images_berita_Jan17_WhatsApp-Image-2017-01-29-at-20.06.45

 

Lalu, putusan MK yang memperbolehkan petahana (incumbent) untuk ikut Pilkada tanpa penjabaran lebih lanjut, berdampak buruk bagi penyehatan demokrasi dan menyuburkan oligarki politik. Begitu juga putusan MK terkait suara terbanyak dalam Pemilu yang melahirkan liberalisasi politik yang jauh dari semangat demokrasi Pancasila. Belum lagi kalau kita bicara yang lain seperti diwajibkannya DPR dan ONS untuk mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan sehingga publik kesulitan untuk mencari pemimpin yang berkualitas. Tapi, kan rakyat selama ini diam saja, padahal hukum, demokrasi amserta konstitusi sudah tergerus oleh "penjaga"nya sendiri.

 

Saya minta KPK fokus pada penegakan hukumnya, tidak perlu bermain di ranah "infotainment" seperti ditangkap bersama wanita yang akan menjadi istri dan sebagainya. Kasihan pihak keluarga. Kita saja kaget, jangan ditambah luka dan duka keluarga. Walau bagaimana pun Pak Patrialis pastinya adalah figur ayah dan suami yang terbaik di mata mereka.

 

KPK fokus untuk buktikan adanya penerimaan pertama, kedua, dan akan ada penerimaan ketiga dan itu terkait langsung dengan perkara. Buktikan dengan sejelas-jelasnya, seterang-terangnya sehingga baik bagi Pak Patrialis dan keluarga, bagi rakyat dan kita semua, seperti diterima sebagai proses hukum dan penegakan hukum yang mengedepankan peradaban kemanusiaan.

 

Seandainya benar ada transaksi pasal, tentunya dengan segala hormat saya dengan Pak Patrialis, yang bersangkutan harua mempertanggungjawabkan di mata hukum. Dan, saya minta dihukum seberat-beratnya, kalau perlu hukuman mati. Kita boleh tersesat, tapi kalau sesatnya sampai pada rente ayat UU yang menjadi "instrumen pengarah" berbangsa yang menentukan nasib bangsa ke depan, ya beliau harus dapat hukuman yang setimpal. Tapi, tentunya dengan proses penegakan hukum yang adil dan berkepastian.

 

Arteria Dahlan, DPR RI

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X